Hasil analisis terkait harta Andhi yang dinilai janggal telah diserahkan ke KPK sejak 2022 lalu.
Harta itu menjadi sorotan masyarakat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait kepemilikan harta sebesar Rp13,7 miliar yang menjadi sorotan masyarakat.
Rumah yang digeledah itu berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam.
KPK memastikan akan mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kendaraan ini ditemukan saat penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) tertutup di wilayah Kota Batam.
KPK menduga kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) berkaitan dengan pekerjaannya,
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Kamariah sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi pada Kamis (8/6).
KPK memastikan masih akan menelusuri aset-aset Andhi yang diduga bersumber dari korupsi untuk dilakukan penyitaan.
Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.